Sunday, February 18 |
HAK CIPTA "HATI"
|
(Klik Gambar untuk melihat versi besar iklan tersebut) Saya tidak akan menyebut nama-nama penerbit iklan tersebut, tapi yang jelas berikut beberapa poin isi iklan tersebut:
1. Bahwa, klien mereka adalah pemilik atas Hak Cipta Lukisan Hati “MY LOVE”.
2. Bahwa “MY LOVE” Seni Lukisan bergambar Hati terdaftar secara sah pada Ditjen HAKI pada 19 September 1996 dan sesuai UU No. 19 tahun 2002 mempunyai jangka waktu seumur hidup menggunakan sendiri Hak Cipta Seni Lukisan tersebut.
3. Bahwa klien mereka mensinyalir dipasaran Indonesia telah beredar produk sejenis dengan menggunakan Lukisan bergambar Hati “MY LOVE” yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan “Seni Lukisan Bergambar Hati” milik klien mereka.
4. Kepada distributor, pedagang, agen, pengecer diminta untuk tidak memperdagangkan produk “MY LOVE” dengan “Seni Lukisan Bergambar Hati”
Nah gimana tuh?. kalau tanda yang 'konon' adalah sakral sebagai tanda atau simbol dari yang namanya cintrong ini dipatenkan (mungkin istilah ini berbeda dengan paten) trus kebayang akan kayak gimana keadaan diskursifnya hayoo...gimana membatasinya, tolok ukurnya? Saya tidak tahu (atau katakan saja begitu), apakah yang dimaksud Hak Cipta mereka itu hanya menyangkut sebuah image hati bertuliskan MY LOVE itu saja atau dalam arti seluruh simbol yang berbau gambar hati seperti dikenal selama ini. Atau bagaimana?
Apakah ini awal dilema pertempuran hak cipta di Indonesia? Apakah ini juga akan menjadi penerus bagi kasus Unhappy Birthday, kasus hak cipta lagu ulang tahun yang kontroversial itu. entahlah saya sih cuman posting aja..hahaha...yang jelas yg kayak begini bener bener ada
Source: Klasika Kompas Sabtu, 19 Agustus 2006 halaman 48.
|
|
0 Comments: |
|
|
|
|
|
|
|
|